Media Kampung – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait laporan dugaan penghasutan yang muncul dari pernyataannya dalam acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar pada 31 Maret 2026 di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Feri dicecar sekitar 25 pertanyaan yang semuanya berfokus pada acara tersebut. Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, menjelaskan bahwa penyidik menanyakan berbagai aspek mulai dari siapa yang mengundang, siapa saja peserta yang hadir, hingga posisi dan kapasitas Feri dalam acara tersebut.
Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan dan kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam sesi tanya jawab. Salah satu materi yang dikritisi adalah penjelasan Feri mengenai mekanisme pemakzulan Presiden atau impeachment, yang disampaikan secara normatif dan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar.
Yubi Haris menegaskan bahwa penjelasan Feri hanya bersifat akademik dan konstitusional, berdasarkan pertanyaan dari peserta diskusi, bukan sebagai bentuk penghasutan. Selain itu, seluruh materi yang disampaikan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa laporan terhadap Feri dibuat oleh empat orang, terdiri dari seorang aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga mahasiswa. Mereka melaporkan berdasarkan potongan video acara yang beredar di media sosial, yang menurut kuasa hukum Feri berpotensi menghilangkan konteks pembahasan asli dalam forum tersebut.
Feri Amsari telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah selesai, namun ia meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan melalui kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Feri sebagai terlapor dan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang diterimanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan