Media Kampung, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan administrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Juli 2026. Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses penyerahan administrasi penyidikan. Personel yang hadir antara lain Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Sulaiman dan Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar.
Pencekalan Febrie Adriansyah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencekalan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berlaku selama 20 hari karena permintaan awal berasal dari Polda Metro Jaya. Pencekalan bersifat sementara sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Agus menyatakan bahwa setelah masa pencekalan berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan. Selain Febrie, pencekalan juga dikenakan terhadap tersangka lain, Don Ritto. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer milik Don Ritto di Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026. Polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar dari de’Clan dan Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer dalam berbagai mata uang asing.
Pengacara Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan tiga kasus yang disidik Polri, melainkan hasil kerja sama bisnis kliennya dengan pengusaha Kalimantan untuk pembangunan dermaga di Kalimantan Timur. Tiga kasus yang dimaksud adalah dugaan pemerasan saksi dan tersangka kasus korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel, serta penyimpangan pengadaan batu bara PLN.























Tinggalkan Balasan