Media KampungPengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait aset warisan almarhumah Lina Jubaedah. Komedian Sule memberikan tanggapan mengenai keputusan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai bentuk pencapaian keadilan.

Sule menjelaskan bahwa penolakan pengadilan kemungkinan besar karena Teddy tidak mampu membuktikan objek harta yang disengketakan. Ia menambahkan bahwa sejumlah aset yang menjadi objek perkara ternyata sudah berpindah tangan atau bahkan tidak memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. “Kemarin kenapa ditolak PA Bandung, mungkin karena memang tidak bisa saja membuktikan objeknya apa saja,” ujar Sule saat ditemui di Jakarta Selatan pada 12 Mei 2026.

Komedian berusia 49 tahun itu juga mengungkapkan bahwa ada beberapa aset milik almarhumah Lina yang sudah dijual tanpa izin oleh Teddy Pardiyana. Saat ini, kuasa hukum Sule tengah menelusuri dokumen dan status kepemilikan aset-aset tersebut, termasuk properti di Bandung Indah dan rumah di Panyawangan yang surat-suratnya tidak lengkap atau hilang.

Meski demikian, Sule menyatakan tidak keberatan jika Teddy Pardiyana memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara dan percaya bahwa keputusan akhir akan diambil sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. “Itu adalah proses pembelajaran untuk keadilan,” tambah Sule.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset warisan dari almarhumah Lina Jubaedah, yang sempat memicu perselisihan antara pihak-pihak terkait. Dengan penolakan gugatan di tingkat Pengadilan Agama Bandung, proses hukum masih berlanjut dan membuka peluang bagi pihak penggugat untuk menempuh langkah hukum berikutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.