Media Kampung – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pembaruan regulasi hukum harus diikuti dengan perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.

Otto menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan, tetapi juga oleh cara pandang aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat memberikan materi pada Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Jakarta.

Otto juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak hanya mengganti aturan, tetapi harus membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian kejahatan dan proses hukum yang wajar, agar perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum modern.

Otto berharap bahwa penegakan hukum ke depan diharapkan lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.