Media Kampung – Kementerian Sosial mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk aktivitas judi online. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan pemerintah terus mengawasi pemanfaatan bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah KPM yang dicoret karena indikasi judi online mencapai 600.000. Namun, pada tahun lalu pemerintah masih memberikan kesempatan bagi sebagian penerima untuk reaktivasi bansos dengan pendampingan, apabila mereka masih dianggap sangat membutuhkan bantuan.
Gus Ipul menegaskan bahwa sikap pemerintah kini lebih tegas. Mereka yang terbukti menyalahgunakan bansos untuk judi online akan dicoret secara permanen dan tidak akan kembali mendapatkan bantuan. “Sebelumnya kami memberi kesempatan sekali lagi, tapi sekarang yang terbukti akan dicoret selamanya,” ujarnya.
Secara demografis, sebagian besar penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Beberapa kasus melibatkan pemanfaatan oleh pihak lain, namun pemerintah tetap memberikan garis tegas bagi yang sengaja melakukan penyalahgunaan.
Selain itu, pemerintah juga berterima kasih kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas perannya dalam membantu memastikan bansos lebih tepat sasaran. Tahun ini, Kemensos berencana menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran dari Badan Pusat Statistik kepada PPATK untuk dilakukan pemadanan data dan koreksi terhadap KPM yang terlibat penyalahgunaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah akan terus menindak tegas penerima bansos yang ketahuan menggunakan dana untuk judi online. “Yang menggunakan bantuan sosial untuk judi online langsung dicoret dari daftar penerima bantuan,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan ketepatan sasaran bantuan sosial, sehingga bantuan tersebut dapat digunakan untuk meringankan beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan