Media Kampung – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD setempat resmi menyetujui perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kesepakatan ini dicapai melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa transformasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khususnya di sektor energi dan minyak serta gas bumi. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Gubernur juga menambahkan bahwa Jawa Timur saat ini memiliki lima wilayah kerja migas dengan skema Participating Interest (PI), melibatkan pemerintah kabupaten dan kota yang dilalui jalur migas tersebut. Pembagian hasil PI disesuaikan dengan wilayah yang dilalui jalur migas, dengan total alokasi sekitar 10 persen yang dibagi secara berbeda kepada kabupaten dan kota terkait.
Meski mengalami perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, Khofifah memastikan fokus usaha Petrogas Jatim Utama tetap pada empat bidang utama yaitu migas, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta kepelabuhanan. Transformasi ini tidak mengubah substansi utama perusahaan, melainkan memperkuat posisi strategis perusahaan dalam pengelolaan sektor energi di Jawa Timur.
Gubernur berharap dengan adanya perubahan bentuk hukum ini, peran serta fungsi perusahaan bisa lebih optimal dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha,” ujarnya.
Pengesahan Raperda ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan BUMD di Jawa Timur, khususnya dalam menghadapi tantangan di sektor energi nasional dan regional. Dengan landasan hukum yang jelas, Pemprov Jatim berupaya agar Petrogas Jatim Utama dapat beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan