Media Kampung – Pemerintah daerah di Indonesia kini menghadapi tantangan serius terkait ketimpangan kapasitas fiskal, terutama setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk mencari cara inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan potensi ekonomi dan dampak gejolak ekonomi global.
Dr. Abdul Gaffar Karim, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, menilai bahwa desain kewenangan dan fiskal di era otonomi daerah harus diukur dari seberapa baik kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik yang dihasilkan. Ia menekankan pentingnya demokrasi yang akuntabel, partisipatif, dan responsif sebagai indikator keberhasilan otonomi daerah.
Gaffar juga menyoroti pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program nasional sebaiknya dilakukan bersama melalui co-design, di mana pusat menetapkan standar dan pembiayaan, kemudian daerah mengadaptasi dan menjalankan program tersebut, serta evaluasi dilakukan secara bersama.
Dalam menghadapi ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah, Gaffar menyarankan kebijakan transfer yang lebih adil dengan insentif kinerja, bukan sekadar pemangkasan dana. Ia menekankan perlunya skema transisi yang menjaga agar pelayanan dasar tidak terganggu akibat pengurangan dana transfer.
Fenomena resentralisasi, menurut Gaffar, harus dilihat secara hati-hati karena meskipun ada niat koreksi tata kelola, jika berlebihan dapat menimbulkan kemunduran. Penguatan pemerintah pusat diperlukan untuk urusan yang berdampak lintas wilayah, namun harus disertai desain yang jelas dan kolaborasi dengan daerah agar otonomi tidak melemah.
Gaffar menggarisbawahi prinsip subsidiaritas, yaitu urusan publik sebaiknya ditangani oleh tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Jika daerah mengalami keterbatasan kapasitas, peran pusat menjadi penting dengan skema pendanaan khusus agar pelayanan dasar tetap terjaga. Transfer dana bukan sekadar pembagian uang, tetapi juga upaya menutup kesenjangan fiskal antar daerah agar pelayanan publik lebih merata.
Dalam konteks program nasional seperti program MBG (Menu Bergizi), Gaffar menyebutkan bahwa pusat dapat mengatur standar gizi dan pengawasan rantai pasok, namun harus melibatkan pemerintah daerah yang memahami kondisi lokal seperti data keluarga dan dinamika sosial setempat.
Permasalahan otonomi daerah saat ini sangat kompleks, meliputi aspek fiskal, regulasi, dan kualitas kepemimpinan. Banyak daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer, sementara ruang untuk meningkatkan PAD terbatas sehingga inovasi kerap terhambat. Gaffar mencontohkan, keberhasilan seorang kepala daerah yang inovatif belum cukup jika aspek lain tidak diperbaiki secara menyeluruh.
Selain itu, regulasi yang rumit dan sering berubah dari pemerintah pusat membuat daerah terjebak dalam administrasi yang berlebihan sehingga fokus pada peningkatan layanan publik menjadi berkurang. Kepemimpinan yang kuat dengan integritas dan kapasitas manajerial menjadi faktor pembeda antara daerah yang mampu bertahan dan yang tidak.
Gaffar berharap perdebatan mengenai resentralisasi tidak hanya berkutat pada isu pusat versus daerah. Yang terpenting adalah desain kewenangan dan fiskal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan publik, menggerakkan ekonomi lokal, dan mengurangi ketimpangan. Evaluasi otonomi daerah sebaiknya menggunakan indikator layanan seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, serta kualitas infrastruktur dan demokrasi lokal yang akuntabel dan partisipatif, bukan hanya berdasarkan aspek administratif semata.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan