Media Kampung – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dalam program revitalisasi sekolah dengan menyalurkan dana bantuan secara langsung kepada kepala sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, sebanyak 16.167 sekolah telah mendapatkan dana revitalisasi dengan total alokasi mencapai Rp 1,2 miliar per sekolah. Dana tersebut langsung diserahkan kepada kepala sekolah agar proses pembangunan dapat berjalan lebih transparan dan terkontrol dengan baik.

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah menerapkan sistem swakelola yang memungkinkan pihak sekolah terlibat langsung dalam proses perbaikan fasilitas. Tukang dan tenaga kerja berasal dari tim internal sekolah, seperti yang diterapkan di SMP Muhammadiyah 16 Jakarta, sehingga meminimalisir risiko markup dan penyalahgunaan dana.

Dudung menambahkan bahwa program revitalisasi pada tahun 2026 menargetkan pembangunan di sekitar 71.000 sekolah. Saat ini, dana sudah tersedia untuk 11.000 sekolah yang siap direvitalisasi, sementara sisanya akan mendapatkan alokasi melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sesuai kebutuhan.

Skema swakelola juga memberi peluang bagi sekolah untuk memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerja. Selain itu, pelaksanaan revitalisasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal setiap sekolah, sehingga hasilnya lebih optimal dan tepat guna.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, pemerintah melakukan pengecekan dan audit secara berkala. Tim pemeriksa melibatkan berbagai pihak, termasuk dari kementerian terkait, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta institusi pendidikan dan yayasan yang menaungi sekolah.

Dudung menegaskan bahwa pengawasan langsung oleh pemerintah bertujuan agar proses revitalisasi berjalan tanpa hambatan birokrasi dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa. “Bapak Presiden Prabowo menginginkan anak-anak Indonesia belajar di ruang kelas yang aman, layak, dan mendukung kesiapan mereka menghadapi persaingan global,” ujarnya.

Selain pengawasan dari pusat, monitoring juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, kota, dan yayasan sekolah masing-masing. Jika ditemukan kendala atau perlunya perbaikan, Kantor Staf Presiden akan turun tangan melakukan evaluasi dan memberi rekomendasi perbaikan.

Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap program revitalisasi sekolah dapat berjalan transparan, efektif, serta bebas dari praktik korupsi yang merugikan kualitas pendidikan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.