Media Kampung – 13 April 2026 | 14 ASN diperiksa inspektorat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bogor, menandai intensifikasi upaya pembersihan birokrasi di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmen pada sistem meritokrasi untuk mencegah praktik korupsi.
Inspektorat Kabupaten Bogor, melalui Irban V, memulai penyelidikan pada awal April 2026 setelah menerima serangkaian laporan anonim yang menuding adanya transaksi jual‑beli posisi jabatan di antara pegawai negeri sipil. Total empat belas aparatur sipil negara (ASN) kini berada dalam tahap pemeriksaan administratif dan forensik.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menanggapi temuan tersebut dengan menekankan bahwa seluruh pengisian jabatan di Pemkab Bogor harus didasarkan pada kompetensi, bukan pada pembayaran atau relasi pribadi. Ia menambahkan bahwa mekanisme open bidding telah diterapkan secara menyeluruh untuk setiap lowongan struktural.
Wakil Bupati Jaro Ade serta Dandim Kabupaten Bogor turut memperkuat pengawasan internal melalui pembentukan tim verifikasi dokumen dan audit kinerja yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tim tersebut diberi mandat untuk memeriksa latar belakang, riwayat jabatan, dan rekam jejak keuangan masing‑masing ASN yang terlibat.
Setiap laporan yang masuk selanjutnya diverifikasi kebenarannya melalui cross‑check dengan data kepegawaian, rekam jejak pengadaan, serta wawancara dengan saksi internal dan eksternal. Jika indikasi tindak pidana terdeteksi, berkas lengkap akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk diproses sesuai Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
‘Kami tidak mentolerir praktik jual beli jabatan karena hal itu merusak integritas pelayanan publik,’ ujar Bupati Rudy Susmanto dalam konferensi pers pada 12 April 2026. Pernyataan tersebut disertai komitmen untuk menindaklanjuti semua temuan secara transparan, meskipun hasil akhir belum dipublikasikan.
Inspektorat juga melaporkan bahwa sebagian besar ASN yang diperiksa berada pada posisi strategis, termasuk kepala bidang, kepala seksi, dan pejabat fungsional yang memiliki pengaruh dalam proses rekrutmen. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan internal yang memfasilitasi transaksi ilegal.
Masyarakat Bogor, yang sebelumnya menyoroti kasus serupa di Kabupaten Gresik, kini menuntut akuntabilitas lebih besar dan menunggu publikasi daftar nama ASN yang terlibat. Penguatan transparansi diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Kerangka hukum yang menjadi acuan meliputi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala BKD Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Struktural. Kedua regulasi menegaskan bahwa setiap pengangkatan harus melalui seleksi terbuka dan penilaian berbasis merit.
Apabila terbukti melakukan jual beli jabatan, ASN bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat, denda administratif, serta pidana penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 12 UU KPK. Dampak hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Sebagai langkah lanjutan, Sekretaris Daerah Bogor berjanji akan mengeluarkan daftar nama ASN yang sedang berada dalam proses pemeriksaan pada akhir bulan ini, sekaligus memperkuat sistem pelaporan whistleblower dengan jaminan kerahasiaan. Penggunaan platform digital untuk pengajuan laporan juga tengah diujicobakan guna mempermudah akses publik.
Hingga akhir April 2026, proses penyelidikan masih berjalan dan hasil akhir belum diumumkan, namun pihak Inspektorat menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Pengawasan berkelanjutan diharapkan menjadikan Pemkab Bogor contoh dalam pemberantasan korupsi birokrasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan