Media Kampung – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk menyempurnakan substansi revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi sektor keuangan nasional. Selain itu, revisi ini bertujuan meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. “Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan, serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya.
Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diimplementasikan. Putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan, serta penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses penyusunan revisi melibatkan partisipasi publik dari asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat. Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, dan pemangku kepentingan terkait telah membahas konsep revisi ini secara intensif. Purbaya menambahkan, “Dalam proses perumusannya, pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif dan konstruktif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.”
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




