Media Kampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Rabu (3/6/2026), di Kantor Wali Kota setempat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan serta menyerahkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran fungsional dan tim humas. Dari Pemkot Pangkal Pinang hadir Wali Kota Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Agustu Afendi, Staf Ahli Saparudin, Kepala BKPSDM Suprayitno, serta staf Bagian Hukum.

Dalam sambutannya, Johan Manurung mengapresiasi komitmen Pemkot Pangkal Pinang dalam pembangunan hukum daerah, khususnya melalui penguatan Posbankum. Menurutnya, Posbankum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berbasis kebutuhan langsung di tingkat kelurahan. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian masalah hukum secara persuasif, humanis, dan mengedepankan musyawarah.

“Penguatan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, kami berharap Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Johan. Ia menegaskan Kanwil Kemenkum akan terus memberikan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Posbankum agar berjalan efektif.

Wali Kota Pangkal Pinang, Saparudin, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Pemkot Pangkal Pinang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk melalui penataan aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur kewilayahan, dan penguatan layanan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, diserahkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai bentuk komitmen penguatan layanan hukum di tingkat kelurahan. Selain itu, Pemkot Pangkal Pinang menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan nilai 99,40 dan predikat AA (Istimewa). Penghargaan ini merupakan apresiasi atas keberhasilan reformasi hukum dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkot Pangkal Pinang berkomitmen memperkuat sinergi dalam pembangunan hukum, peningkatan akses layanan hukum, serta penguatan peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.