Media Kampung – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sumatera Utara pada Rabu (10/6/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum adalah instrumen penting untuk memanusiakan warga negara melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi. “Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” ujarnya. Ia juga mengaitkan program ini dengan nilai kebersamaan dan gotong royong yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu.
Menteri Hukum memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Menurutnya, sinergi antara Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pembentukan Posbankum di Sumut merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum. Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas Juru Damai dan Paralegal melalui pelatihan berbasis digital agar layanan hukum di desa dan kelurahan berjalan efektif dan berkelanjutan. Hingga saat ini, tercatat 83.980 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan bahwa Posbankum akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. “Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, melaporkan bahwa 6.110 Posbankum yang diresmikan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menyebutkan sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan untuk memperkuat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Hukum dalam memperluas Posbankum sebagai instrumen pemerataan akses keadilan. Menurutnya, penguatan Posbankum juga perlu didorong di Bangka Belitung melalui sinergi pemerintah daerah, aparatur desa, dan paralegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan