Media Kampung – 15 April 2026 | Di Mahkamah Konstitusi, para pakar hukum menekankan pentingnya supremasi sipil atas peradilan militer serta mengkritik keberadaan area abu‑abu yang masih mengancam kepastian hukum di Indonesia.

Sidang tersebut digelar pada 12 April 2024 di Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD, dengan agenda meninjau beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

Ia menambahkan, “Ketika peradilan militer beroperasi secara terpisah, maka asas supremasi hukum sipil dapat tergerus, menciptakan ketidakadilan bagi korban sipil.”

Dr. Andi mencontohkan kasus penembakan warga sipil di Papua tahun 2022, yang hingga kini masih berada dalam proses persidangan militer tanpa transparansi publik.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 27 kasus pelanggaran hukum TNI sejak 2019 yang belum selesai, menunjukkan pola penundaan yang mengkhawatirkan.

Majelis Hak Asasi Manusia (MHAM) juga melaporkan peningkatan keluhan masyarakat terkait kurangnya akuntabilitas peradilan militer.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa reformasi hukum militer tetap menjadi prioritas dalam agenda reformasi sektoral 2024.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan, “Kami berkomitmen menyesuaikan peraturan militer dengan prinsip negara hukum yang berlandaskan konstitusi.”

Namun, kritikus menilai pernyataan tersebut masih bersifat retoris tanpa langkah konkret untuk menyatukan yurisdiksi militer ke dalam sistem peradilan sipil.

Sebagai respons, MK meminta Komisi Yudisial untuk menyiapkan rekomendasi perubahan undang‑undang yang mengatur peradilan militer.

Rancangan perubahan tersebut mencakup pengalihan kasus ke pengadilan umum bila terdakwa bukan anggota aktif yang sedang bertugas.

Pendapat lain dari Prof. Rina Suryani, pakar politik, menyoroti bahwa keberadaan peradilan militer yang terpisah dapat memicu persepsi ketidaksetaraan di mata publik.

Ia berargumen, “Supremasi sipil tidak hanya soal struktur institusi, melainkan juga soal kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.”

Sejumlah LSM hak asasi manusia, termasuk KontraS, mengajukan petisi ke MK untuk mempercepat proses harmonisasi hukum.

Petisi tersebut menuntut adanya mekanisme pengawasan independen terhadap keputusan militer yang berdampak pada warga sipil.

Dalam sidang, wakil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa revisi undang‑undang Peradilan Militer sudah berada pada tahap pembahasan akhir di DPR.

DPR diproyeksikan menyetujui perubahan tersebut pada akhir 2024, dengan target implementasi pada 2025.

Jika disetujui, sejumlah pasal yang memberikan wewenang khusus kepada pengadilan militer akan dicabut atau direvisi.

Penghapusan wewenang tersebut diharapkan menutup celah abu‑abu yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari proses peradilan terbuka.

Para ahli menekankan perlunya pelatihan hakim sipil mengenai kasus militer agar transisi hukum berjalan mulus.

Mereka juga menyarankan pembentukan tim gabungan antara Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses integrasi.

Sejak tahun 2018, Indonesia telah melakukan tiga kali revisi Undang‑Undang Peradilan Militer, namun masing‑masing masih menyisakan kekosongan regulatif.

Studi lembaga think‑tank CSIS menunjukkan bahwa 42 persen masyarakat menilai peradilan militer tidak transparan.

Angka tersebut menegaskan urgensi reformasi yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga budaya institusional.

Kondisi terkini menunjukkan bahwa meski ada tekanan politik, proses legislasi masih berjalan lambat karena perbedaan pandangan antar partai.

Sebagai langkah interim, MK menyarankan agar kasus‑kasus kritis ditangani sementara oleh Mahkamah Agung dengan prosedur khusus.

Keputusan ini diharapkan memberi sinyal kuat bahwa supremasi hukum sipil tidak dapat diabaikan oleh lembaga militer.

Dengan demikian, Indonesia bergerak menuju sistem peradilan yang lebih terintegrasi, mengurangi ruang abu‑abu, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Perkembangan terbaru menunggu hasil rapat komisi pada September 2024, yang akan menentukan arah akhir reformasi peradilan militer.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.