Anggota Komisi II soal Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Tak Pantas

Media Kampung – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengkritik keras pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Hal ini disebabkan status hukum Mursidi yang masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Deddy menegaskan bahwa pelantikan tersangka menjadi staf ahli sangat tidak pantas dan tidak layak dipaksakan tanpa menunggu proses hukum yang jelas dan kepastian hukum.

Kontroversi Pelantikan di Tengah Status Tersangka

Ahmad Mursidi dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Selasa (25/5) di Pendopo Bupati. Pelantikan ini menimbulkan kontroversi karena Mursidi hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa. Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, “Kalau memang statusnya masih tersangka, sungguh sangat tidak pantas dan tidak layak dipaksakan jadi staf ahli. Seharusnya menunggu proses hukum selesai dan memiliki kepastian hukum.” Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan Pemkab Pandeglang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika pemerintahan yang sehat.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski Mursidi sudah resmi menjabat sebagai staf ahli, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum atas kasus kecelakaan maut ini tetap berjalan tanpa terkendala oleh jabatan baru tersebut. Penegakan hukum menjadi prioritas agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban kecelakaan tersebut.

Penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, menjelaskan bahwa proses rotasi jabatan yang melibatkan Ahmad Mursidi telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengajuan rotasi jabatan tersebut dilakukan setelah insiden kecelakaan terjadi. Latif menambahkan, “Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu.” Namun, Latif mengaku bahwa Pemkab Pandeglang baru mengetahui status Mursidi sebagai tersangka dari media, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. “Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu,” ujarnya.

Implikasi dan Tanggapan Publik

Anggota Komisi II soal tersangka jadi staf ahli Bupati Pandeglang tak pantas ini menjadi sorotan publik dan memperlihatkan pentingnya integritas dalam penunjukan pejabat pemerintahan. Penunjukan pejabat yang masih memiliki masalah hukum dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Penting bagi pemerintah daerah untuk menunda penempatan jabatan hingga proses hukum selesai guna menjaga kredibilitas dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Langkah Ke Depan

Dalam situasi ini, diharapkan Pemkab Pandeglang dapat melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan pejabat yang sedang berstatus tersangka. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi yang transparan dan tepat waktu kepada instansi terkait agar tidak terjadi miskomunikasi seperti yang dialami Pemkab Pandeglang.

Anggota Komisi II soal tersangka jadi staf ahli Bupati Pandeglang tak pantas ini menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pengangkatan pejabat publik, agar tercipta pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kesimpulan

Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli Bupati Pandeglang di tengah statusnya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut menimbulkan kritik dari Anggota Komisi II DPR RI. Penunjukan tersebut dianggap tidak pantas tanpa adanya kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengikuti prosedur dengan persetujuan BKN, namun komunikasi yang kurang dengan kepolisian menyebabkan ketidaktahuan terkait status hukum Mursidi. Kasus ini mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengangkatan pejabat publik demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan prinsip good governance.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.