Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Ilegal!

Tumpukan keranjang berisi burung kicau yang berhasil diamankan petugas Karantina Ketapang di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Banyuwangi, Jawa Timur – Upaya penyelundupan burung kicau dalam jumlah besar digagalkan oleh Satuan Pelayanan Karantina Ketapang di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Sabtu malam (1/2/2025). Ribuan burung yang diduga berasal dari Lombok dan Bali ini diangkut menggunakan truk DK dari Bali.

Informasi awal mengenai truk tersebut diperoleh dari warga sekitar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi. Dua orang, sopir dan kondektur truk, ditangkap.

Fitri Hidayat, Penanggung Jawab Karantina Satuan Pelayanan Ketapang, mengatakan bahwa ini bukan kejadian pertama. Penyelundupan burung kicau melalui Banyuwangi kerap terjadi. Saat ini, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur tengah mengidentifikasi jenis dan menghitung jumlah burung yang berhasil diamankan. Fitri memperkirakan jumlahnya sangat banyak.

Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight Indonesia, organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan burung liar, mengestimasi jumlah burung yang digagalkan mencapai 8.000 hingga 10.000 ekor. Banyuwangi, menurut Marison, menjadi jalur distribusi burung kicau ilegal ke Jawa. Ia menyoroti tingginya frekuensi penyelundupan, dengan estimasi tiga kali per minggu.

Marison menambahkan bahwa praktik penyelundupan ini berkaitan erat dengan penangkapan burung liar secara ilegal, tanpa surat kesehatan dan sertifikat karantina. Perdagangan burung kicau ini melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Regulasi ini menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk izin dari instansi terkait, pembatasan kuota, dan wilayah penangkapan yang telah ditentukan. Persyaratan ini, menurut Marison, kerap diabaikan.

Penangkapan burung secara masif dan tanpa pengawasan telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, dengan estimasi 300.000 burung disita dari perdagangan ilegal di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Marison menyoroti kegagalan pihak terkait di daerah asal burung dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *