Media Kampung – 17 April 2026 | Kronologi perundungan di SDN 3 Kubangjati Brebes, enam pelaku menutup pintu ruang kelas saat jam istirahat dan menganiaya tiga murid kelas 6, menimbulkan luka memar serta trauma psikologis. Kejadian tersebut mengundang perhatian pihak berwenang dan masyarakat setempat.
Kejadian terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di ruang kelas VI SDN 3 Kubangjati, Brebes. Enam siswa kelas 5 secara bersama‑sama mengunci pintu ruang kelas dan memukul korban yang menolak ajakan bermain.
Motif utama perundungan adalah penolakan korban terhadap ajakan main‑mokel serta ejekan nama orang tua yang memicu kemarahan pelaku. Kepala Sekolah Azzi Machwati menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditolerir.
“Saya menemukan bahwa D memaksa lima temannya menutup pintu dan menganiaya A, serta mengancam mereka yang menolak,” ujar Azzi Machwati dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa semua pelaku dipaksa berpartisipasi dengan ancaman fisik.
Polres Brebes menerima laporan dan segera membuka penyelidikan, menyebut tindakan itu melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Petugas menyatakan kasus akan diproses sesuai prosedur perlindungan anak.
Ajun Komisaris Polisi M. Hasan Basri mengatakan, “Perundungan ini mengindikasikan adanya konflik emosional dan kurangnya kontrol diri di antara siswa senior,” dan menekankan pentingnya mediasi antara keluarga.
Korban tiga siswa, termasuk A dan dua temannya, mengalami memar di lengan, paha, serta gangguan kecemasan yang signifikan. Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa trauma psikologis memerlukan penanganan lanjutan.
Kepala Sekolah Azzi mengonfirmasi bahwa pihak sekolah telah memanggil orang tua korban dan pelaku, serta menyiapkan konseling bagi semua pihak yang terlibat. Sekolah juga menutup sementara kelas terkait untuk menghindari kekerasan lebih lanjut.
Eni Listiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebre, menjelaskan timnya memberikan pendampingan mental kepada korban. “Kami telah melakukan kunjungan rumah dan memberikan dukungan psikologis,” tambahnya.
Mediasi antara keluarga korban dan pelaku sedang berlangsung, mengingat semua pihak masih di bawah umur. Upaya ini bertujuan mencapai penyelesaian yang bersifat restoratif.
Pelaku utama, yang disebut D, tinggal bersama neneknya setelah ibu bekerja sebagai buruh migran dan ayah meninggal. Kondisi keluarga yang kurang perhatian dianggap menjadi faktor risiko perilaku agresif.
Sekolah mencatat bahwa D sebelumnya terlibat dalam tiga insiden perundungan serupa, menandakan pola kekerasan yang berulang. Catatan tersebut menjadi dasar rekomendasi intervensi khusus.
Akibat peristiwa, korban A tidak masuk sekolah selama tiga hari karena demam dan rasa takut kembali ke kelas. Ia kini hanya kembali ketika guru hadir di dalam ruangan.
Secara hukum, polisi dapat mengajukan laporan ke Pengadilan Anak untuk memberikan sanksi rehabilitatif, termasuk program pendidikan nilai dan layanan sosial. Pendekatan ini diharapkan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Orang tua murid menuntut peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah serta respons cepat guru terhadap tanda‑tanda perundungan. Mereka menekankan perlunya kebijakan anti‑bullying yang tegas.
Sekolah berencana mengimplementasikan program anti‑bullying, pelatihan guru, serta patroli siswa untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Program ini akan melibatkan konselor dan pihak keamanan sekolah.
Terakhir, kasus perundungan di SDN 3 Kubangjati masih dalam proses mediasi, korban telah mendapatkan konseling, dan pelaku dijadwalkan mengikuti program rehabilitasi. Pihak berwenang terus memantau perkembangan demi perlindungan anak.
Perundungan ini menegaskan pentingnya penanganan cepat, perlindungan anak, dan edukasi nilai toleransi dalam lingkungan pendidikan. Semua pihak diharapkan berkolaborasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan