Media Kampung – 14 April 2026 | Sumurung Pandapotan Simaremare resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo pada 13 April 2026, menempati posisi yang sebelumnya dipegang oleh Riyono.

Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang sekaligus memuat rotasi 14 kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Simaremare dikenal sebagai penegak disiplin dan kode etik jaksa, dengan rekam jejak mengawasi penerapan standar profesional di lingkungan kejaksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, “Benar ada rotasi,” ia menegaskan bahwa proses mutasi telah dilaksanakan secara transparan.

Rotasi ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyegarkan kepemimpinan di tingkat provinsi serta meningkatkan kinerja penegakan hukum.

Daftar lengkap 14 Kajati yang mengalami perubahan posisi meliputi:

  • Abdul Qohar – Kajati Jawa Timur
  • Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
  • Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
  • Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
  • Sutikno – Kajati Jawa Barat
  • I Dewa Gede Wirjana – Kajati Riau
  • Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
  • Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
  • Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
  • Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
  • Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
  • Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
  • Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
  • Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu

Sebelum penunjukan ini, Simaremare menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Etik di Kejaksaan Agung, dimana ia bertanggung jawab menegakkan standar moral dan integritas para jaksa.

Dalam sambutan pelantikan, Simaremare menyatakan, “Saya berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik dalam setiap penanganan perkara, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.”

Gorontalo, provinsi dengan populasi lebih dari satu juta jiwa, kini mengharapkan perbaikan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pencegahan praktik penyimpangan internal.

Rotasi ini juga mencakup perubahan pada tingkat Kejaksaan Negeri, dengan penempatan kembali beberapa kajari untuk memperkuat koordinasi antardaerah.

Penegakan disiplin yang diusung Simaremare diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran kode etik dan meningkatkan akuntabilitas pejabat kejaksaan di Gorontalo.

Pengamat hukum menilai bahwa rotasi massal seperti ini dapat memberikan sinergi baru, namun keberhasilan tetap tergantung pada komitmen individu pejabat yang baru ditugaskan.

Sejak penunjukan, Simaremare telah menginisiasi audit internal pertama di Kajati Gorontalo untuk menilai kepatuhan terhadap pedoman etika.

Hasil awal audit menunjukkan beberapa unit masih memerlukan pelatihan intensif terkait kode etik, yang akan dijadwalkan dalam tiga bulan ke depan.

Kajati Gorontalo juga berencana memperkuat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas kasus korupsi di wilayah tersebut.

Dengan latar belakang sebagai pengawas etika, Simaremare diyakini dapat memperlancar sinergi antara kejaksaan dan lembaga antikorupsi.

Keberlanjutan kebijakan disiplin ini akan terus dipantau oleh Kapuspenkum, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap langkah reformasi.

Secara keseluruhan, penunjukan Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo menandai babak baru dalam upaya meningkatkan integritas institusi kejaksaan di tingkat provinsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.