Media Kampung – Polisi Metro Jakarta Pusat mengumumkan penangguhan penahanan dua tersangka penyiraman air keras kepada remaja berusia 16 tahun di Johar Baru, menegaskan alasan hukum dan sosial di balik keputusan tersebut.
Insiden terjadi pada malam 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika dua kelompok remaja bertemu di Jalan Johar Baru IVA untuk melancarkan perang sarung usai salat tarawih.
Kelompok korban yang dikenal sebagai Bocipan dan kelompok pelaku yang bernama Wardul saling menantang melalui media sosial Instagram sebelum pertemuan fisik.
Salah satu anggota Wardul menyiapkan cairan kimia hidrogen klorida (HCl) dalam sebuah gayung yang dipinjam dari teman, lalu mengarahkan cairan tersebut ke wajah korban saat tawuran pecah.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial MR, mengalami luka bakar derajat dua pada wajah, leher, serta kerusakan permanen pada mata kiri, menurut hasil visum RSUD Tarakan.
MR dirawat di rumah sakit sejak 27 Februari hingga 18 Maret, menjalani empat operasi, dan kini menjalani rawat jalan dengan kondisi lemah.
Polisi mengidentifikasi dua pelaku, bernama AFZ (alias D) dan RS (alias M), sebagai anak di bawah umur, sehingga status mereka menjadi pertimbangan utama penangguhan.
Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa orang tua kedua anak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami menerima permohonan penangguhan dari orang tua, dan memastikan bahwa penangguhan tidak akan mempersulit proses penyidikan,” kata Rita dalam keterangan resmi.
Rita menambahkan bahwa kedua pelaku diwajibkan melapor ke kantor polisi setiap hari selama proses hukum berlangsung.
Wajib lapor harian dianggap sebagai mekanisme pengawasan yang meminimalisir risiko pelarian atau intervensi negatif terhadap penyelidikan.
Penangguhan penahanan juga didasarkan pada pertimbangan bahwa anak masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua selama proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan tidak berarti pembebasan, melainkan penundaan penahanan sampai proses penyidikan selesai.
Setelah melakukan penyelidikan awal, tim penyidik mengirimkan berkas perkara kembali ke Jaksa Penuntut Umum pada 15 April 2026 dengan melengkapi petunjuk P19.
Polisi terus berkoordinasi dengan JPU agar berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dapat masuk ke tahap II penuntutan.
Sejumlah saksi, termasuk anggota kelompok Bocipan, memberikan kesaksian tentang persiapan cairan kimia dan penggunaan gayung oleh AFZ.
Orang tua korban MR mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan penangguhan penahanan, menyatakan bahwa proses hukum terasa lambat.
“Saya tidak mengerti mengapa pelaku yang masih anak‑anak tidak langsung ditahan, sementara anak saya harus menanggung dampak seumur hidup,” ujar ibu korban dalam wawancara.
Reaksi publik di media sosial pun memuncak, dengan banyak netizen menuntut keadilan tegas bagi pelaku serta perlindungan lebih bagi korban.
Beberapa komentar menyoroti perlunya revisi kebijakan penangguhan penahanan bagi anak-anak yang terlibat tindak pidana berat.
Pihak kepolisian menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan bahwa setiap keputusan didasarkan pada Undang‑Undang Peradilan Anak dan pertimbangan khusus kasus.
Menurut Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penahanan anak dapat ditangguhkan bila tidak mengganggu proses penyidikan.
Rita menegaskan bahwa kedua pelaku tetap berada di bawah pengawasan, dan setiap pelanggaran wajib lapor akan berakibat pada penahanan kembali.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan tidak ada keputusan akhir mengenai hukuman sampai JPU mengajukan tuntutan di pengadilan.
Polisi Metro Jakarta Pusat berjanji akan terus memantau perkembangan kasus, serta memastikan bahwa hak korban tetap dilindungi.
Hingga akhir April 2026, belum ada informasi tambahan tentang keputusan hakim atau penetapan masa percobaan bagi pelaku.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan nasional, menambah perdebatan tentang penegakan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan serius.
Pengawasan wajib lapor harian diharapkan menjadi jaminan bahwa kedua tersangka tidak mengulangi tindakan serupa selama proses peradilan berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan