Media Kampung – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, membekuk seorang pria asal Kota Malang yang diduga edarkan miras secara online. Penangkapan terjadi pada Senin (15/6/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman keras ilegal melalui platform daring.
Pelaku bernama Yohanes David Setiawan (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia diamankan bersama kekasihnya yang turut serta dalam bisnis tersebut. Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli kring serse di sekitar Exit Tol Pasuruan.
Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernopol N 1365 EJ yang berhenti lama di pinggir jalan dengan muatan berat. Setelah diperiksa, ditemukan enam dus berisi 204 botol Arak Bali dan dua dus berisi 36 botol Mansion, total 240 botol miras tanpa izin.
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) terkait penjualan miras ilegal. Kompol Made menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin akan terus ditindak tegas.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh petugas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan