Media Kampung – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengawasi 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk meningkatkan keselamatan penumpang. Pengawasan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat 1.709.993 perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal Tipe A. Sementara itu, jumlah kedatangan mencapai 1.759.161 perjalanan. Total penumpang yang diberangkatkan sebanyak 22.769.512 orang, dan penumpang yang datang sebanyak 21.790.578 orang.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa 57,85 persen perjalanan bus yang berangkat atau sebanyak 989.176 perjalanan terindikasi melanggar aturan. Sedangkan dari bus yang datang, 57,47 persen atau 1.011.044 perjalanan juga terindikasi melanggar. Pelanggaran paling banyak adalah penyimpangan trayek, diikuti masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak berlaku.

Rincian pelanggaran pada bus berangkat meliputi 579.641 kasus penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa, dan 447.961 pelanggaran KPS kedaluwarsa. Untuk bus yang datang, tercatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala, dan 474.185 pelanggaran KPS tidak berlaku.

Aan menegaskan bahwa kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis masih harus ditingkatkan. “Ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Kemenhub telah melakukan penindakan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan pemanfaatan sistem digital. “Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tutup Aan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.