Media Kampung – Kasus pungli Lapas Blitar kembali mencuat setelah terungkap adanya penawaran sel khusus dengan tarif Rp100 juta kepada narapidana, yang memicu pemecatan tiga oknum pegawai pada 2 Mei 2026.

Insiden tersebut terjadi di Lapas Kelas II B Blitar, di mana tiga pegawai—sipir RG, sipir W, dan Kepala Pengamanan AK—diduga menawarkan kamar “sel sultan” kepada napi yang terlibat kasus korupsi. Penawaran ini pertama kali terdeteksi lewat laporan seorang narapidana yang menolak membayar uang tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, mengkonfirmasi keberadaan praktik pungli tersebut dan menyatakan bahwa tiga pegawai memang terlibat dalam penawaran sel khusus. “Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan, baru kemudian kami selidiki dan terbukti ada penawaran kamar khusus dengan harga Rp100 juta,” ungkap Iswandi pada Selasa, 28 April 2026.

Menanggapi temuan itu, Plh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjenpas Jatim), M. Ulin Nuha, menyatakan bahwa ketiga oknum tersebut telah dibebastugaskan dan ditarik ke kantor wilayah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kami usulkan sanksi berat kepada yang bersangkutan, termasuk pencopotan jabatan dan penurunan pangkat,” jelasnya kepada media pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kanwil Ditjenpas Jatim juga telah mengajukan usulan sanksi disiplin tingkat berat kepada Inspektorat. Jika sanksi berat diterapkan, ketiga pegawai dapat dikenai PTDH (Pemberhentian dengan Hormat), pencopotan jabatan, dan penurunan pangkat. Proses pemeriksaan masih berlanjut dan akan dilanjutkan oleh otoritas pusat.

Pihak Lapas menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ulin Nuha menambahkan bahwa mereka berterima kasih atas kontribusi masyarakat dalam mengawasi integritas Lapas, serta berjanji meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Skandal ini menyoroti masalah korupsi internal di lembaga pemasyarakatan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Praktik penawaran sel “sultan” dengan tarif tinggi menimbulkan pertanyaan mengenai standar keamanan dan keadilan bagi narapidana, terutama yang terlibat kasus korupsi.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa tindakan cepat pemerintah daerah dalam memecat pegawai terkait merupakan langkah tepat. Namun, mereka menuntut penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam praktik pungli di Lapas lainnya.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir mengenai sanksi tambahan. Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus memantau perkembangan kasus ini, sambil memperkuat mekanisme pengawasan internal di seluruh jaringan Lapas Indonesia.

Dengan tiga pegawai Lapas Blitar yang telah dicopot, pihak berwenang berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan menegakkan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.