Media Kampung – Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi menghentikan perlawanan hukum terhadap proyek energi angin di Amerika Serikat. Langkah ini diambil setelah Departemen Kehakiman mengajukan permohonan untuk menarik banding atas putusan pengadilan yang membatalkan perintah eksekutif Trump yang membekukan izin dan sewa proyek angin lepas pantai dan darat.

Pada Senin, 15 Juni 2026, Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS mengabulkan permohonan penarikan banding tersebut. Dengan demikian, perintah eksekutif Trump yang kontroversial dinyatakan batal dan tidak dapat ditegakkan kembali.

Keputusan ini disambut baik oleh koalisi 17 negara bagian dan Distrik Columbia yang dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James. Mereka sebelumnya menggugat perintah Trump pada Mei 2025 dengan argumen bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden dan merugikan upaya pengembangan energi bersih.

Para penggugat menyebut perkembangan ini sebagai salah satu kemenangan hukum paling signifikan melawan kampanye Gedung Putih yang menentang transisi energi. Dengan ditariknya banding, proyek-proyek energi angin yang sebelumnya terhambat kini dapat kembali berjalan.

Data menunjukkan bahwa kapasitas pembangkit energi bersih di AS terus melonjak, termasuk dari sektor angin. Keputusan ini dipandang akan semakin mempercepat pertumbuhan energi terbarukan di tengah meningkatnya permintaan listrik dan target pengurangan emisi karbon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih mengenai langkah ini. Namun, pengamat menilai bahwa perubahan sikap administrasi Trump mencerminkan tekanan ekonomi dan politik yang semakin besar untuk mendukung industri energi bersih.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.