Media Kampung, Palembang – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Ferta Yulianti digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 3 Agustus 2026. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi, termasuk saksi korban yang menjelaskan kronologi kerugian akibat tindakan terdakwa.
Fakta Kasus Penipuan
Saksi korban, Henti Oktaria, mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang pecahan dengan terdakwa tanpa kendala. Namun pada 17 Maret 2026, setelah menyerahkan uang pecahan senilai Rp75.500.000 sesuai permintaan terdakwa, uang tersebut tidak pernah ditransfer kembali. Terdakwa berjanji akan membayar setelah selesai mengajar, namun hingga beberapa waktu kemudian janji tersebut tidak ditepati.
Setelah didesak, terdakwa mengaku rekening Bank BCA miliknya terblokir karena kendala teknis dan memiliki saldo cukup besar. Namun saat dicek langsung di kantor bank, saldo hanya tersisa sekitar Rp14 ribu. Hal ini membuat korban merasa telah dibohongi dan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Palembang dengan nilai kerugian mencapai Rp75,5 juta.
Peran Kuasa Hukum dan Laporan Polisi
Tim kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang, yang diketuai oleh Dr. Conie Pania Putri, SH. MH., menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban dari lima laporan polisi terkait kasus ini. Total kerugian yang dialami korban yang didampingi mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, masih terdapat korban lain yang belum melapor, dengan potensi kerugian lebih besar.
Conie berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa agar memberikan efek jera, terutama mengingat terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMK Negeri 1 Palembang. Saat ini, Ferta Yulianti telah ditahan di Lapas Perempuan Palembang dan dinonaktifkan dari status ASN sejak penahanan.
Keterangan Tambahan dan Penanganan Perkara
Sidang juga mengungkap salah satu saksi yang merupakan keluarga terdakwa dan menerima upah sebagai kurir dalam mengantarkan uang. Namun kuasa hukum korban menegaskan fokus penanganan perkara tetap pada pelaku utama, yaitu terdakwa Ferta Yulianti. Pihak penyidik dan jaksa yang akan menentukan apakah keterlibatan saksi tersebut dapat dikembangkan ke ranah hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa berlangsung di lingkungan sekolah, sehingga anggota keluarga seperti suami terdakwa tidak terkait dalam perkara ini karena tidak mengetahui tindakannya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman yang setimpal agar perbuatan penipuan seperti ini tidak terulang kembali.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut. Keputusan akhir dari majelis hakim sangat dinantikan oleh para korban dan masyarakat umum sebagai bentuk keadilan dan penegakan hukum yang tegas.















Tinggalkan Balasan