Media Kampung, Palembang – Polda Sumatera Selatan tengah menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jakabaring, Palembang. Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban dengan mata lebam viral di media sosial.

Video yang beredar menunjukkan seorang anak laki-laki yang merupakan santri ponpes tersebut dalam kondisi salah satu matanya lebam dan tampak kesakitan. Video itu diketahui direkam oleh ayah korban dan mulai viral pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca juga:

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, Lukman Hakim (42), kejadian diduga terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, saat ponpes menggelar kegiatan tasyakuran. Saat itu, ustadz berinisial D meminta korban dan temannya masuk ke masjid untuk mengikuti acara. Namun, situasi berubah ketika ustadz tersebut diduga marah dan menampar teman korban. Korban yang melihat kejadian itu dianggap menantang ustadz, lalu sempat ditegur dan akhirnya dipukul dua kali hingga mengenai bagian mata.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar mata dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu, 7 Agustus 2026.

Baca juga:

Tindak Lanjut Polda Sumsel

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Andes Purwanti, membenarkan adanya laporan tersebut dan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO telah melakukan pemeriksaan serta mendatangi lokasi kejadian. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Polda Sumsel menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah berlaku selama proses penyelidikan berlangsung. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor terus dilakukan guna mendapatkan fakta yang akurat.

Baca juga:

Perhatian Publik dan Harapan

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video kondisi korban tersebar di media sosial. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengungkap fakta secara transparan dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan pondok pesantren ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak anak serta penegakan aturan agar lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman dan mendidik.