Media Kampung – 30 Maret 2026 | Polisi di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan menangkap tersangka pembunuhan staf Bawaslu setelah ia menyerahkan diri secara sukarela.
Korbannya, seorang perempuan berusia 38 tahun yang bekerja di sekretariat Bawaslu OKU Selatan, ditemukan tewas di rumahnya pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB.
Penyidikan awal mengindikasikan adanya unsur perampokan selain pembunuhan, sehingga tim Reserse Kriminal Polres OKU Selatan meningkatkan intensitas penyelidikan.
Tersangka, berinisial SA, berusia 34 tahun, melaporkan dirinya ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 12.30 WIB.
Penyerahan diri terjadi empat hari setelah kejadian, setelah polisi berhasil mengidentifikasi jejak elektronik dan saksi mata.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu ponsel korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.
Selanjutnya, penyidik menelusuri keberadaan barang bukti lain berdasarkan keterangan tersangka.
Dompet korban ditemukan di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, berisi KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban.
Motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraan dan sebuah laptop berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian juga disita sebagai bukti pendukung.
Semua barang milik korban yang sempat dibawa oleh tersangka telah kembali berada di tangan aparat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena pembunuhan yang disertai pencurian.
Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian kasus sebagai wujud penegakan hukum di wilayah tersebut.
Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan administrasi, termasuk mengirimkan SPDP ke jaksa dan menyiapkan rekonstruksi kejadian.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan akan dilakukan secara profesional tanpa menyalahkan korban.
Penemuan dompet di bandara menandakan bahwa tersangka sempat melarikan barang bukti melalui sarana transportasi udara.
Penyitaan motor dan laptop di rumah kosong menunjukkan upaya tersangka menyembunyikan bukti di lokasi yang tidak terdeteksi sebelumnya.
Tim gabungan yang memimpin operasi meliputi Satreskrim, Satintelkam, dan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Keterlibatan unit intelijen membantu mengidentifikasi pergerakan tersangka selama periode empat hari setelah pembunuhan.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan di area publik.
Penyelidikan mengungkap tidak ada motif politik yang melatarbelakangi kejadian, melainkan faktor pribadi yang masih menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Masyarakat setempat menanggapi penangkapan tersangka dengan rasa lega, mengingat kasus ini menimbulkan kecemasan di kalangan pegawai Bawaslu.
Bawaslu OKU Selatan menyiapkan prosedur internal untuk meningkatkan keamanan stafnya setelah insiden tragis ini.
Pihak kepolisian mengingatkan publik untuk melaporkan segala indikasi kekerasan atau pencurian yang terjadi pada pejabat publik.
Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang cepat dan terkoordinasi di wilayah Sumatera Selatan.
Penyidik diperkirakan akan mengajukan tuntutan resmi dalam beberapa hari mendatang setelah semua bukti terverifikasi.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan sesuai dengan ketentuan UU No.1/2023.
Pihak keluarga korban mengharapkan keadilan dapat tercapai dan mengucapkan terima kasih atas bantuan aparat.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan aparat menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus secara transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






