Media Kampung – Sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten, terindikasi menjadi lokasi rawan peredaran vape yang mengandung narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran tersebut dengan menyita ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate.

Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan apartemen tersebut. AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial W (19) di lobi apartemen.

Pada penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge berisi cairan etomidate yang disimpan dalam paper bag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan “fragile”. Selanjutnya, penggeledahan diperluas ke unit apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari lokasi kedua ini, aparat kembali menemukan puluhan cartridge sejenis sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 183 cartridge berisi narkotika etomidate. Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan pengemasan seperti paper bag, kotak jam, lakban, dan alat tulis yang diduga digunakan dalam proses distribusi.

AKP Edy Lestari menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba dan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Budi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak, dan sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.