Media Kampung – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Hanania Travel menggunakan dalih perang di Timur Tengah untuk membatalkan keberangkatan jemaah umrah. Namun, hasil penyidikan menunjukkan masalah keuangan perusahaan telah berlangsung jauh sebelum konflik tersebut, tepatnya sejak tahun 2023.

Dalih Force Majeure Terbantahkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak Hanania Travel menyampaikan kondisi Timur Tengah sebagai force majeure kepada jemaah dan penyidik. Namun, polisi menilai itu hanya dalih belaka. “Ketika keberangkatan gagal, perusahaan memberikan alasan force majeure dengan kendala tiket maupun penerbangan. Ini pernah disampaikan juga kepada penyidik terkait dengan alasan bahwa penerbangan tidak bisa dilakukan karena situasi di Timur Tengah yang tidak memungkinkan,” kata Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Masalah Keuangan Sejak 2023

Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan bahwa pengelola PT Khasanah Tama Internasional atau Hanania Group mulai mengalami kesulitan memenuhi kewajiban operasional sejak 2023, termasuk pembayaran tiket pesawat, hotel, dan mutawif di Arab Saudi. “Kami menemukan ada fakta berdasarkan hasil penyidikan atau berita acara pemeriksaan dari tersangka. Permasalahan ini sebenarnya sudah mulai muncul dari tahun 2023,” ujar Iman.

Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Untuk menutupi masalah keuangan, perusahaan diduga menerapkan skema “gali lubang tutup lubang” dengan menggunakan dana dari kelompok jemaah berikutnya untuk memberangkatkan kelompok sebelumnya. “Jadi sejak 2023, pengelola PT Khasanah Tama Internasional atau Hanania Group ini sudah mulai mengalami permasalahan pembayaran baik itu tiket, kemudian hotel, ataupun mutawif di sana sehingga mulailah menggunakan skema gali lubang tutup lubang. Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya,” sambung Iman.

Korban dan Kerugian

Polisi mencatat sebanyak 1.479 jemaah gagal diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengajukan refund, sementara 458 lainnya memilih menjadwalkan ulang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar. Kerugian yang telah teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp27,52 miliar. Polisi masih membuka layanan pengaduan karena jumlah korban diperkirakan terus bertambah.

Status Tersangka

Direktur Utama PT Khasanah Tama Internasional, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.