Media KampungPolda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Budi menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa dan kini pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah selanjutnya. “Sudah lengkap, berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang disebarkan oleh Roy Suryo dan beberapa pihak lain. Awalnya, ada delapan tersangka yang ditetapkan, terbagi dalam dua klaster. Namun, tiga tersangka di antaranya telah dicabut statusnya setelah melakukan restorative justice dan meminta maaf kepada Presiden Jokowi.

Roy Suryo sendiri sempat menyindir lambatnya proses kasus ini dan menyebutnya layak masuk rekor dunia karena sudah berjalan cukup lama. Meski begitu, ia dan timnya tetap bersikukuh pada pendiriannya dalam menghadapi perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut kredibilitas presiden. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus berupaya mempercepat penyelesaian kasus agar memperoleh kejelasan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.