Media Kampung – Jakarta – Sebanyak 127 calon jemaah umrah melaporkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp12,145 miliar bagi para korban.
Laporan ini dibuat setelah para jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah disepakati. Dari laporan yang diterima, para korban telah melakukan pembayaran paket umrah namun tidak kunjung diberangkatkan oleh Hanania Travel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait kasus ini. Salah satu laporan dari pelapor berinisial JSP mencatat sebanyak 128 orang sebagai korban. Penyidik juga telah memanggil 33 saksi untuk memberikan keterangan.
Penetapan tersangka terhadap ASF berlangsung pada 29 Mei 2026, dan saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, laporan lain juga diajukan oleh seorang calon jemaah berinisial NN yang mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta setelah paket umrah untuk dua orang yang dibayarnya tidak direalisasikan.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi para korban untuk melaporkan kasus serupa, dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan