Media Kampung – Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan seluruh fakta di persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. Kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan tahap II, di mana Richard Lee beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam waktu dekat, Richard Lee akan didakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum dan membuka semua fakta di persidangan. “Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan menyampaikan seluruh fakta dalam persidangan nanti,” ujar Richard Lee dalam konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa Richard Lee telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Iya, benar kemarin, Kamis sudah tahap II,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6). Saat ini Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan