Media Kampung – Kasus hoaks ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dikabarkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing, yang mengaku mendapat kabar dari keluarga dan klien mereka.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo. Sementara itu, dr Tifa juga dilaporkan telah berada di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya mengirimkan bukti keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya, termasuk saat mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari dalam ruangan di sana.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pernyataan resmi dari Roy Suryo dan dr Tifa.
Konteks Kasus Hoaks Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, status tersangkanya dicabut setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, Rismon Sianipar juga mengambil langkah serupa dengan mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan langkah hukum selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan