Media Kampung, Grobogan – Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor atau komplotan curanmor di Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian SM, 24 tahun, dan RP, 28 tahun, yang sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di Banyuwangi.

Fakta Utama Penangkapan

Aksi pencurian dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 06.25 WIB, saat sepeda motor Honda Legenda milik YK, 50 tahun, diparkir di area cuci mobil Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil motor yang kuncinya masih tertancap, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Baca juga:

Setelah menerima laporan, Tim URC Macan Blambangan melakukan penelusuran digital dan identifikasi lapangan, yang kemudian mengarah pada pergerakan kedua pelaku yang melintasi wilayah Jawa Tengah. Berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan, petugas berhasil menghadang dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan.

Barang Bukti dan Penanganan Hukum

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban dan sebuah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor. Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan berulang.

Baca juga:

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, melainkan juga kesempatan yang diberikan oleh korban atau lingkungan sekitar.

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Koordinasi lintas wilayah turut memperkuat efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan yang beroperasi antarprovinsi.

Baca juga: