Media Kampung, Dairi – Polisi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang wanita berinisial RS (52) yang diduga menganiaya dua bocah laki-laki berinisial AGP (7) dan AP (6). RS merupakan pengasuh kedua anak tersebut yang telah dipercaya oleh ibu mereka selama lima tahun.

Fakta Kasus Penganiayaan

Menurut AKP Syahril Ramadhan, Kasi Humas Polres Dairi, pelaku melakukan penganiayaan karena menganggap kedua anak tersebut sering berperilaku nakal. Motif ini disampaikan oleh pelaku secara spontan saat diperiksa oleh polisi.

Baca juga:

RS bukanlah kerabat darah dari kedua korban, melainkan teman ibu mereka yang menitipkan anak-anaknya kepadanya lantaran ibu mereka bekerja di luar kota. RS menerima upah sebesar Rp 500 ribu setiap minggu untuk mengasuh anak-anak tersebut.

Kondisi Korban dan Latar Belakang Keluarga

AGP dan AP saat ini sedang dalam perawatan medis, dengan kondisi AGP yang mulai stabil setelah ditemukan mengalami kekerasan fisik. Dalam sebuah video yang viral, AGP mengungkapkan bahwa ayahnya sedang dipenjara karena kasus narkoba, sementara keberadaan ibunya tidak diketahui.

Situasi keluarga yang kurang stabil ini menjadi latar belakang penyerahan pengasuhan kepada RS, yang kini menghadapi tuntutan hukum atas tindak penganiayaan tersebut.

Baca juga:

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini dan mengenakan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui seberapa sering penganiayaan terjadi dan detail lain yang mendukung proses penyidikan.

Penanganan kasus ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan, terutama dalam pengasuhan yang melibatkan pihak ketiga.

Pentingnya Perlindungan Anak dalam Pengasuhan

Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak yang diasuh oleh orang lain, terutama dalam kondisi keluarga yang tidak lengkap atau mengalami masalah sosial. Perlindungan hukum dan pemantauan terhadap pengasuh harus diperketat demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.

Baca juga:

Selain itu, pemberian edukasi kepada pengasuh mengenai cara mendidik anak tanpa kekerasan juga diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.