Media Kampung, Palembang – Polrestabes Palembang telah menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMKN 2 Palembang yang viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung di Jalan Mesuji II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Fakta Kasus Penganiayaan
Kejadian bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban berinisial EF (16) bersama teman-temannya berada di lokasi kejadian. Rombongan pelajar lain datang menggunakan sepeda motor. Saat korban dan teman-temannya berusaha meninggalkan lokasi, sepeda motor yang dikendarai EF diduga ditendang oleh salah satu pelaku hingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, tiga pelajar yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu MA (15), MAA (15), dan AP (15) diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, EF mengalami luka lecet pada bahu kanan serta luka lecet di bagian leher belakang sampai punggung berdasarkan hasil visum.
Proses Penanganan dan Penetapan Tersangka
Polrestabes Palembang mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Setelah pendalaman, tiga pelajar ditetapkan sebagai tersangka sementara enam lainnya berstatus saksi. Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dikenakan pelaku dan sebuah obeng.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta.
Perhatian pada Masa Depan Anak
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan status anak dari tersangka. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan dan Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana menekankan pentingnya menjaga masa depan pelajar tersebut, terutama dalam bidang pendidikan.
Tanggapan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan orang tua masing-masing pelajar. Karena kejadian terjadi di luar jam sekolah, tanggung jawab hukum menjadi ranah keluarga. Namun, sekolah akan memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar dan terjadi di lingkungan sekitar sekolah. Penanganan yang tepat dan berimbang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban tanpa mengorbankan masa depan para pelaku yang masih anak-anak. Proses hukum yang berjalan juga menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.













