Media Kampung – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain senilai sekitar 8,9 juta dolar AS berhasil digagalkan oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) setelah ditemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam printer Xerox yang dikirim ke Melbourne pada tahun 2017.
Polisi mengungkapkan bahwa sindikat ini mencoba memasukkan 22,4 kilogram kokain ke dalam lima unit printer yang dikirim sebagai kiriman barang. Kokain tersebut disembunyikan di dalam baki kertas printer, sebuah tempat yang jarang diperiksa sehingga menjadi modus baru dalam penyelundupan narkoba.
Setelah pengujian, polisi mengganti kokain asli dengan bahan pengganti untuk melacak pergerakan barang. Pelacakan ini mengungkapkan bahwa printer tersebut menuju sebuah pabrik di Airport West, Victoria. Penyelidikan membawa penangkapan empat pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika dalam jumlah komersial.
Dari keempat tersangka, satu orang telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada 2022, dan satu lagi pada 2025. Pria berusia 47 tahun yang baru-baru ini divonis pada 8 Mei juga menerima hukuman sembilan tahun penjara. Satu tersangka lainnya dinyatakan tidak bersalah dalam proses persidangan.
Nilai perkiraan kokain yang diselundupkan ini mencapai sekitar 12,4 juta dolar Australia atau setara dengan hampir 9 juta dolar AS. Kasus ini menjadi contoh unik bagaimana teknologi perangkat keras yang biasanya digunakan untuk keperluan kantor justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang serius.
Kasus ini juga menjadi bagian dari tren global penyelundupan barang berharga dan terlarang melalui metode tidak lazim. Sebelumnya, kasus penyelundupan chip AI bernilai miliaran dolar juga menjadi sorotan internasional, menggambarkan kompleksitas tantangan pengawasan barang impor dan ekspor.
AFP terus mengawasi dan menindak tegas jaringan kejahatan lintas batas yang mencoba mengeksploitasi celah pengiriman barang legal untuk aktivitas ilegal. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di Australia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan