Media Kampung – 15 April 2026 | Perdebatan tentang hukum rokok elektrik dalam Islam kembali mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya pada 12 April 2024. Usulan tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai kesesuaian praktik vaping dengan prinsip syariah Islam.
BNN menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Rekomendasi mencakup larangan produksi, distribusi, dan penjualan semua jenis rokok elektrik serta e‑liquid di seluruh wilayah Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons usulan BNN dengan mengeluarkan fatwa sementara pada 15 April 2024 yang menyatakan vape sebagai barang haram (ḥarām). Fatwa tersebut diinisiasi oleh Dewan Syariah Nasional dan ditandatangani oleh Ketua MUI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat peningkatan pengguna vape sebesar 27,5 % dibandingkan tahun sebelumnya, dengan konsentrasi tertinggi di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Diperkirakan lebih dari 4,3 juta orang Indonesia telah mencoba vape setidaknya sekali.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa zat nikotin dan bahan kimia lain dalam e‑liquid dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mulut, serta potensi kecanduan pada remaja. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, menambahkan bahwa belum ada bukti ilmiah yang menyatakan vape aman bagi kesehatan publik.
Beberapa ulama lain, seperti KH. Yusuf Mansur, menekankan bahwa meskipun vape tidak mengandung tembakau, kandungan zat kimia yang dapat memabukkan tetap menjadikannya haram menurut syariah. Ia mencontohkan ayat Al‑Qur’an: “Dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu yang menyesatkan” (QS. Al‑Anfal: 29).
Dalam konteks internasional, negara-negara seperti Australia, Thailand, dan Selandia Baru telah memberlakukan larangan total atau pembatasan ketat terhadap penjualan rokok elektrik. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi otoritas Indonesia dalam merumuskan regulasi domestik.
Para ahli hukum Islam menyoroti bahwa penetapan larangan vape tidak hanya bersifat moral, namun juga memiliki dasar hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Mereka mengusulkan pasal khusus dalam Undang‑Undang Narkotika untuk mengatur sanksi bagi pelanggar.
Sementara itu, industri vape mengajukan protes melalui asosiasi produsen elektronik, mengklaim bahwa regulasi yang terlalu keras dapat merugikan ekonomi dan lapangan kerja. Asosiasi tersebut mencatat bahwa sektor vape menyerap lebih dari 15.000 tenaga kerja di Indonesia.
Namun, BNN menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan nikotin. BNN juga mengumumkan program edukasi di sekolah-sekolah dengan materi tentang dampak negatif vape.
Penelitian terbaru dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa paparan vapor selama 30 menit dapat meningkatkan risiko bronkitis pada remaja. Hasil studi tersebut dipublikasikan pada jurnal kedokteran pada Februari 2024.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa larangan total dapat mendorong pasar gelap dan penyalahgunaan produk ilegal. Mereka menyarankan pendekatan regulasi berbasis standar kualitas dan label peringatan yang jelas.
Menanggapi saran tersebut, Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan regulasi baru yang mengatur standar produksi e‑liquid, termasuk batas maksimum nikotin dan larangan bahan kimia berbahaya. Rancangan peraturan diharapkan selesai pada akhir kuartal ketiga 2024.
Sejumlah masjid di kota Surabaya telah mengadakan ceramah khusus mengenai bahaya vape, mengajak umat untuk menjauhi produk tersebut demi menjaga kesucian diri. Ceramah tersebut dipandu oleh KH. Abdul Rahim, Lc., yang menekankan pentingnya mengikuti fatwa MUI.
Selain aspek kesehatan, rokok elektrik juga dianggap menimbulkan dampak sosial, seperti peningkatan perilaku merokok di kalangan remaja dan menurunnya produktivitas kerja. Penelitian sosiologis dari Institut Penelitian Sosial dan Politik (IPSP) menyoroti korelasi positif antara penggunaan vape dan penurunan konsentrasi belajar.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meluncurkan kampanye anti‑vape berskala nasional pada bulan Mei 2024, yang akan mencakup iklan layanan masyarakat, poster, dan kegiatan lapangan. Kampanye tersebut akan dikoordinasikan oleh BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai larangan total vape, namun proses legislasi terus berjalan. BNN menegaskan bahwa segala kebijakan akan diambil berdasarkan pertimbangan ilmiah, syariah, dan kepentingan publik.
Kondisi terbaru pada 10 April 2026 menunjukkan bahwa draft undang‑undang tentang rokok elektrik telah disahkan oleh DPR dan kini menunggu persetujuan Presiden. Jika disetujui, larangan total vape akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan