Media Kampung – Para akademisi menegaskan bahwa supremasi sipil hanya dapat diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, mengingat peningkatan militerisme yang mengancam kebebasan sipil dalam praktik demokrasi Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 23 April 2026 di Jakarta, dalam sebuah forum kebijakan publik yang dihadiri oleh pakar hukum, ilmuwan politik, dan perwakilan lembaga pemerintahan. Acara itu digelar oleh Lembaga Kajian Demokrasi Nasional (LKDN) sebagai respons terhadap serangkaian insiden yang menunjukkan peran militer yang semakin dominan dalam urusan sipil.

Prof. Dr. Ahmad Rizal, ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menyoroti data terbaru yang menunjukkan peningkatan 27% dalam penggunaan pasukan militer untuk penegakan keamanan publik selama dua tahun terakhir. “Jika negara tidak memutus rantai impunitas, supremasi sipil akan terus terancam,” ujarnya.

Data tersebut sejalan dengan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat 14 kasus penyalahgunaan wewenang militer dalam penegakan hukum sejak awal 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi penahanan tanpa proses peradilan yang jelas, serta penggunaan kekuatan berlebih dalam operasi keamanan di wilayah perkotaan.

Para akademisi menambahkan bahwa konsistensi penegakan hukum memerlukan mekanisme akuntabilitas yang transparan, termasuk pembentukan unit independen yang dapat menyelidiki pelanggaran oleh aparat keamanan. Mereka menekankan pentingnya revisi regulasi internal militer agar selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.

“Kita perlu memutus siklus impunitas dengan memperkuat institusi peradilan dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” kata Dr. Siti Nurhaliza, pakar politik dari Institut Teknologi Bandung. “Tanpa langkah ini, supremasi sipil hanya akan menjadi retorika kosong.”

Konstelasi politik saat ini memperlihatkan peningkatan tekanan dari kelompok kepentingan militer, terutama dalam diskusi tentang reformasi undang-undang pertahanan. Sejumlah anggota DPR menolak usulan pengawasan sipil yang lebih ketat atas operasi militer, mengklaim hal tersebut dapat mengganggu kedaulatan pertahanan nasional.

Pengamat politik, Budi Santoso, mencatat bahwa dinamika ini berpotensi memperlemah fondasi demokrasi Indonesia, karena militerisme yang tak terkendali dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi sipil. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi penyeimbang yang krusial.

Untuk menanggapi rekomendasi akademisi, Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2026 mengumumkan pembentukan Tim Pengawas Independen (TPI) yang akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Tim ini ditargetkan selesai menyusun rekomendasi kebijakan pada akhir tahun ini.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memutus rantai impunitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat supremasi sipil melalui penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Sejauh ini, respons masyarakat terhadap kebijakan baru tersebut bersifat positif, dengan survei independen menunjukkan peningkatan 12 poin persentase dalam persepsi keadilan hukum sejak pengumuman tersebut. Kondisi ini menandakan potensi perbaikan berkelanjutan dalam menjaga supremasi sipil di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.