Media Kampung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pada Rabu, 6 Mei 2026, bahwa penyelesaian masalah kejahatan tidak selamanya harus mengandalkan tembok dan jeruji penjara. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemasyarakatan yang diselenggarakan di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten.
Acara tersebut mengumpulkan para praktisi hukum, akademisi, dan pejabat terkait untuk membahas implementasi Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk merombak paradigma tradisional yang menempatkan penjara sebagai satu‑satunya solusi.
“Saya tegaskan transformasi pemasyarakatan bukan agenda pelengkap. Pemasyarakatan bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu,” ujar Agus Andrianto di depan peserta. Ia menambahkan, “Transformasi ini kita jalankan menjadi fokus utama keluar dari cara berpikir penjara‑sentris, tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan tembok dan jeruji.”
Agus Andrianto juga menyoroti fakta overcapacity di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Indonesia. Kondisi penuh kapasitas ini menjadi bukti kegagalan proses pemindahan narapidana dan menambah beban operasional sistem penjara. “Menghadapi anomali ini, saya ingin menyoroti satu prinsip keilmuan yang harus kembali kita jadikan pegangan dalam menegakkan hukum, yaitu asas ultimum remedium,” katanya.
Dengan mengacu pada asas ultimum remedium, penjara dipandang sebagai solusi terakhir, bukan pilihan pertama. “Penjara harus menjadi solusi terakhir. Bukan pilihan pertama,” tegas Andrianto, menegaskan perlunya langkah alternatif seperti program kerja sosial, pendidikan, serta layanan kesehatan mental bagi narapidana.
Latar belakang reformasi ini berakar pada kebutuhan mengurangi recidivism dan meningkatkan reintegrasi sosial. Pemerintah berencana memperluas jaringan lembaga pemasyarakatan alternatif, memperkuat pelatihan kerja, serta membangun kemitraan dengan lembaga sosial untuk memfasilitasi transisi narapidana ke dunia kerja setelah bebas.
Hingga akhir seminar, Menteri Imipas mengungkapkan bahwa kementerian akan menyusun roadmap implementasi kebijakan baru, termasuk audit kapasitas Lapas, penyesuaian regulasi internal, dan pelatihan aparat. Ia menutup dengan optimisme bahwa transformasi pemasyarakatan akan menjadi pilar utama reformasi hukum pidana di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan