Media Kampung – 14 April 2026 | Eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, meninggal dunia pada Senin 13 April 2026 sesaat sebelum pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kematian Yai Mim terjadi di ruang penyidik setelah ia lemas, terduduk, lalu jatuh, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Akses (RSSA) Malang namun dinyatakan meninggal karena asfiksia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa penyidikan dihentikan dengan Surat Perintah Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 24 KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.
Prabowo menambahkan bahwa penghentian juga didukung oleh Pasal 132 ayat (1) poin b KUHP yang menyebutkan bahwa tuntutan hukum gugur bila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Sebelum meninggal, Yai Mim berada dalam status tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Nurul Sahara serta beberapa warga sekitar Perumahan Kavling Depag III, Merjosari, Lowokwaru, Malang.
Ia juga tercatat sebagai pelapor dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya berinisial F, yang dilaporkan kepada Polresta Malang sebelum kematiannya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, menegaskan bahwa selama di Rutan Polresta Malang Yai Mim berada dalam kondisi sehat, rutin memberikan tausiyah kepada narapidana lain tanpa perlakuan istimewa.
Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, menyampaikan bahwa jenazah langsung dibawa ke rumah keluarga di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dan dimakamkan di TPU dekat rumah orang tuanya pada malam hari.
Keluarga mengungkapkan bahwa Yai Mim sempat menuliskan keinginan agar dimakamkan di Blitar dekat dengan keluarga, sebuah pesan yang dipenuhi meski jenazah sempat berada di Malang.
Penyidikan sebelumnya berencana memanggil Yai Mim sebagai saksi dalam kasus penganiayaan, namun rencana itu terhenti karena kematiannya.
Hasil pemeriksaan dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Yai Mim, menegaskan bahwa penyebab kematian adalah asfiksia, bukan akibat perlakuan fisik.
Polisi menyatakan bahwa proses hukum terkait Yai Mim akan ditutup, dan tidak ada langkah lanjutan hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai kasus lain yang dilaporkannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.













Tinggalkan Balasan