Media Kampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan telah menerima sebelas surat pengaduan terkait proses seleksi pamong atau perangkat desa. Aduan tersebut berasal dari enam desa yang mengadakan seleksi pada akhir tahun 2016.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin, menyampaikan bahwa warga menilai terdapat kejanggalan dan kurang transparansi dalam proses seleksi pamong di beberapa desa. Desa-desa yang mengajukan aduan antara lain Desa Sidomulyo, Gadingsari, Srigading, Tirtomulyo, Bantul, dan Temuwuh.

Menurut Amir, meskipun terdapat berbagai aduan, mayoritas desa tersebut sudah melaksanakan pelantikan pamong terpilih. Pemerintah desa dan lurah menyatakan proses seleksi sudah sesuai prosedur, namun warga yang tidak lolos tetap memiliki hak untuk melanjutkan aduan ke Ombudsman, kepolisian, atau peradilan tata usaha negara (PTUN).

Spesifik untuk Desa Temuwuh, DPRD merekomendasikan agar pelantikan pamong terpilih ditunda hingga ada rekomendasi resmi dari camat. Larangan melantik tanpa rekomendasi tersebut disampaikan karena camat setempat menolak hasil seleksi dan apabila dilanjutkan akan menimbulkan masalah serius. Jika rekomendasi tidak diterbitkan, maka seleksi ulang harus dilakukan.

Amir menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi perangkat desa agar masyarakat merasa puas dan tidak ada keraguan terhadap integritas pelaksanaan seleksi. Penanganan aduan ini menjadi perhatian DPRD untuk memastikan seleksi pamong berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.

Hingga saat ini, DPRD Bantul terus melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti surat aduan yang masuk, sambil mengawasi proses pelantikan dan seleksi ulang jika diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghindari permasalahan berkepanjangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.