Media Kampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 16 bulan kepada Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan. Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Hakim menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kelalaian terdakwa dalam menjaga keselamatan pekerja menjadi faktor utama terjadinya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Michael Wisnu Wardhana juga diperintahkan untuk tetap menjalani masa tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan pada 11 Mei 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid, yang menilai terdakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JPU menuntut hukuman dua tahun penjara, tetapi hakim memutuskan hukuman lebih ringan berdasarkan fakta persidangan.

Kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 itu menjadi sorotan publik karena menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak, yaitu 22 karyawan meninggal dunia. Kejadian ini memicu perhatian serius terhadap penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan, khususnya tanggung jawab manajemen dalam memastikan keamanan lingkungan kerja bagi seluruh karyawan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja dapat berdampak fatal. Hakim menegaskan bahwa pihak perusahaan memiliki kewajiban besar untuk melindungi karyawannya dari potensi bahaya di tempat kerja agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Michael Wisnu Wardhana resmi memasuki tahap akhir dengan vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan hakim tersebut menjadi titik penting dalam penegakan hukum terkait tanggung jawab manajemen perusahaan atas keselamatan pekerja.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.