Media Kampung – Polda Jawa Timur mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas provinsi, menargetkan rumah kosong di 13 titik di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu masih dalam daftar pencarian.

Kasus terkuak setelah laporan pencurian di Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026 diteruskan ke penyidik. Penyidikan menunjukkan aksi terorganisir, mencakup wilayah Gresik, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, serta Solo dan Sragen di Jawa Tengah.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan prioritas penanganan curat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026.

Wadirreskrimum AKBP Umar menambahkan bahwa dua tersangka ditangkap di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat, saat dalam pelarian. Ia menegaskan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan celah keamanan di lingkungan perumahan.

Empat tersangka yang diamankan memiliki inisial DJ, SWD alias Wardo (54 tahun), MS alias Sabta (30 tahun), dan GTP alias Hoget (38 tahun). Satu tersangka berinisial HEN masih menjadi buronan.

Metode operasional para pelaku melibatkan pengamatan rumah kosong pada siang hingga sore, terutama di akhir pekan atau hari libur. Mereka memeriksa lampu menyala dan pagar yang terkunci sebelum melompat masuk dan merusak pintu belakang dengan linggis.

Barang bukti yang disita meliputi mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian berupa emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya. AKBP Umar menyebut salah satu tersangka merupakan residivis berpengalaman.

Para pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai peraturan perundang‑undangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penangkapan diharapkan memberikan efek jera bagi jaringan serupa.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kejadian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan warga.

Latar belakang tingginya kasus curat di wilayah tersebut terkait dengan meningkatnya rumah kosong akibat migrasi kerja dan pemukiman sementara. Hal ini memberikan peluang bagi kelompok kriminal yang terorganisir.

Polri terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyiapkan langkah lanjutan untuk menangkap tersangka yang masih buron. Koordinasi lintas provinsi diperkirakan akan dipertahankan guna menutup jaringan kriminal lebih luas.

Dengan operasi ini, Polda Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan publik, sekaligus memberi sinyal bahwa aksi curat tidak akan dibiarkan berlanjut tanpa konsekuensi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.