Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan penindakan terhadap judi daring yang telah terungkap melibatkan sekitar 200 ribu anak di Indonesia.
Rudianto menilai bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menindak praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun platform lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi daring.
Rudianto juga menyinggung penindakan aparat kepolisian terhadap 320 warga negara asing yang diduga terlibat sindikat judi daring beberapa waktu lalu.
Ia meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring, karena kebiasaan tersebut berpotensi menjerumuskan anak pada berbagai tindak pidana lain.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Pemerintah pun mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik judi daring ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan