Media Kampung – Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya judi daring bagi anak dan remaja. Permintaan ini muncul menyusul temuan bahwa sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online ilegal yang berisiko menjerumuskan mereka ke berbagai tindak kriminal lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa judi daring tidak bisa dianggap masalah sepele. Ia mengingatkan dampak negatif yang dapat merusak mental anak dan remaja, bahkan berpotensi mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal seperti penipuan dan kejahatan siber. “Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.

Rudianto menekankan pentingnya edukasi yang dilakukan secara masif, melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan digital. Langkah ini dianggap kunci guna melindungi generasi muda dari jeratan judi daring yang kian marak.

Selain edukasi, DPR juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku serta jaringan judi daring yang menyasar anak-anak dan remaja. Rudianto berharap sinergi antar lembaga terkait dapat menekan penyebaran praktik ilegal tersebut di media digital.

Pemerintah diminta untuk memberantas situs, aplikasi, dan platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi daring. Rudianto mengingatkan agar tidak ada kesan pembiaran karena masih banyak situs yang belum ditindak tegas. “200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” tambahnya.

Data ini menjadi alarm serius bagi masa depan bangsa, menurut Rudianto. Ia juga menyinggung keberhasilan aparat kepolisian dalam menindak 320 warga negara asing yang diduga terlibat sindikat judi daring, dan meminta agar pengungkapan tersebut terus diusut hingga ke akar-akarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengungkap bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Kondisi ini dianggap sebagai peringatan penting untuk segera mengambil tindakan.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik judi daring ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.