Media Kampung – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 menjadi momen penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini menandai peralihan dari KUHP warisan kolonial Belanda yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad dan diharapkan dapat membawa keseimbangan baru dalam perlindungan hak sipil masyarakat.
Direktur Eksekutif Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Universitas Jember, Bima, menekankan bahwa pembaruan KUHP ini merupakan langkah strategis menuju dekolonisasi hukum yang lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat modern. Menurutnya, KUHP Nasional dirancang untuk lebih responsif, dengan pergeseran dari pendekatan hukuman penjara menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan.
Perubahan signifikan dalam KUHP baru ini juga tercermin dalam pengaturan tentang kebebasan berpendapat. Kini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari mereka, sehingga kritik yang dilakukan demi kepentingan umum tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pengaturan mengenai ranah privat seperti perzinaan dan kohabitasi telah diperketat. Pelaporan tentang isu-isu ini kini hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga dekat, termasuk orang tua, anak, atau pasangan, untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam aspek pemidanaan, pendekatan yang lebih humanis diperkenalkan dengan adanya masa percobaan selama 10 tahun untuk hukuman mati. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik dalam masa percobaan tersebut, hukuman bisa dialihkan menjadi penjara seumur hidup.
KUHP baru juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan pemaafan atau judicial pardon. Kebijakan ini memungkinkan pelaku kejahatan yang telah menunjukkan penyesalan dan berupaya berdamai dengan korban untuk mendapatkan pengampunan yang adil.
Lebih menariknya, KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum adat yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini merupakan pengakuan akan keragaman hukum yang ada di Indonesia dan memberikan ruang bagi penerapan hukum yang lebih kontekstual.
Namun, Bima mengingatkan bahwa tantangan besar akan dihadapi dalam implementasi KUHP baru, terutama dalam hal penafsiran pasal-pasal oleh aparat penegak hukum. Keberhasilan reformasi hukum ini sangat bergantung pada kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Harapannya, dengan adanya KUHP Nasional ini, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih adil, humanis, dan efektif dalam melindungi hak-hak sipil masyarakat secara seimbang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan