Media Kampung – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso baru saja menyerahkan remisi khusus bagi narapidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3/2026). Penyerahan remisi ini dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri, dihadiri oleh Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, serta jajaran pejabat dan petugas lainnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebahagiaan, di mana para narapidana menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan. Dalam sambutannya, Nunus Ananto mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab,” jelas Nunus. Remisi khusus Idulfitri tahun ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan. Remisi Khusus I adalah pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Khusus II memungkinkan narapidana untuk langsung dibebaskan pada hari raya. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan narapidana selama di lapas.
Pelaksanaan acara ini berlangsung tertib dan lancar, memberikan harapan baru bagi para narapidana untuk merayakan Idulfitri. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan