Media Kampung, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga menjadi tempat transaksi antara petugas lapas dan warga binaan tertentu. Fasilitas tersebut tidak sesuai standar yang seharusnya diterapkan di lembaga pemasyarakatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai keberadaan hunian yang menyerupai apartemen ini sebagai sinyal kuat adanya praktik transaksional. Hunian tersebut hanya dapat diakses oleh sejumlah napi dengan fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, sofa, dapur, kulkas, dan berbagai kenyamanan lain yang tidak layak tersedia di area lapas.

Menurut Budi, petugas lapas seharusnya mengetahui fasilitas tersebut, sementara warga binaan memiliki kepentingan untuk mengaksesnya. Hal ini menciptakan titik temu kepentingan yang berpotensi menjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Potensi Korupsi di Lapas

Temuan KPK ini sejalan dengan kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK yang menilai lapas sebagai area rawan tindak pidana korupsi. Beberapa praktik yang kerap terjadi meliputi pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemasyarakatan.

Budi menegaskan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI, yang sebelumnya menemukan hunian mewah saat inspeksi mendadak, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berwenang mengelola lapas tersebut. Hasil sidak akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Temuan Ombudsman RI

Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 24 September 2026 mengungkap sejumlah bangunan di Lapas Cibinong dengan fasilitas lengkap seperti AC, televisi, sofa, tempat tidur, dapur, dan kulkas. Selain itu, ditemukan pula botol minuman keras dan sarana olahraga di area yang sama, menimbulkan dugaan adanya fasilitas khusus bagi napi tertentu.

Meski begitu, pihak Lapas Cibinong membantah adanya fasilitas khusus tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti temuan Ombudsman.

Signifikansi dan Dampak

Kasus ini menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Potensi korupsi di lapas tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan dasar bagi perbaikan tata kelola lapas agar sesuai dengan standar yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.