Media Kampung – Pelaksanaan sistem merit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian lantikan pejabat di Ternate serta mutasi ASN di Nunukan pada bulan April 2026.

Di Ternate, Wali Kota mengadakan upacara penetapan 23 pejabat baru, termasuk pemindahan jabatan lama ke posisi yang lebih sesuai kompetensi, sebagai wujud implementasi kebijakan merit yang dicanangkan BKN.

Rincian jabatan menunjukkan adanya penyesuaian struktural, misalnya kepala dinas yang sebelumnya memimpin bidang sosial kini dipindahkan ke bidang ekonomi, sesuai rekomendasi BKN berdasarkan penilaian kinerja.

Pengangkatan tersebut dilaksanakan pada 7 April 2026, dengan menegaskan tanggung jawab jabatan yang diemban oleh masing‑masing pejabat, serta menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Sementara itu, di Kabupaten Nunukan, proses mutasi 208 ASN pada 7 Maret 2026 menimbulkan protes dari 19 pegawai yang mengklaim diperlakukan sebagai demosi.

Anggota Tim Baperjakat, Muhammad Amin, menegaskan bahwa mutasi tersebut bersandar pada persetujuan teknis (Pertek) dan rekomendasi BKN, serta berada dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Amin, demosi hanya dapat diberlakukan setelah adanya sanksi disiplin, sedangkan dalam kasus Nunukan tidak ada hukuman disiplin yang dijatuhkan, sehingga tindakan mutasi tidak dapat dikategorikan sebagai demosi.

Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, menanggapi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 April 2026, mengundang perwakilan Baperjakat serta ASN yang bersengketa untuk memperjelas proses dan dasar hukum mutasi.

RDP tersebut diharapkan dapat menjernihkan polemik yang berkembang di media sosial, di mana sebagian masyarakat menilai tindakan mutasi sebagai bentuk diskriminasi atau nepotisme.

Data BKN menunjukkan bahwa pada tahun 2026, lebih dari 1,200 mutasi ASN dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan mayoritas mutasi didasarkan pada penilaian kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Evaluasi internal BKN mencatat bahwa penerapan merit telah meningkatkan rata‑rata skor kinerja ASN sebesar 7,2 poin sejak 2024, meskipun terdapat tantangan dalam koordinasi antar‑instansi.

Para ahli manajemen publik menilai bahwa keberhasilan sistem merit sangat bergantung pada transparansi proses seleksi, kejelasan kriteria penilaian, serta dukungan politik dari pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, kinerja BKN dalam mengatur penempatan dan pengembangan sumber daya manusia tetap menjadi faktor kunci dalam upaya reformasi birokrasi, dengan hasil terbaru menunjukkan peningkatan efektivitas layanan publik di wilayah Ternate dan Nunukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.