Media Kampung – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa ketentuan denda Rp100 juta bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir bertujuan untuk memastikan komitmen dan motivasi tinggi dari para calon manajer. Hal ini disampaikan Zudan menanggapi viralnya surat pernyataan pendaftaran yang memuat poin denda tersebut di media sosial.

Menurut Zudan, program prioritas pemerintah yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini membutuhkan manajer yang benar-benar siap mengabdi. “Calon manajer Kopdes perlu memiliki komitmen, motivasi, dan semangat untuk menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya kepada Media Kampung, Sabtu (13/6/2026). Denda tersebut menjadi salah satu kriteria untuk menegaskan keseriusan para calon.

Dalam surat pernyataan yang beredar, terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik. Pertama, calon manajer wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan (Komcad), pelatihan manajerial, dan kompetensi bidang. Kedua, bersedia menjalani ikatan dinas selama dua tahun sejak penempatan. Ketiga, jika mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir, akan dikenakan denda Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Zudan menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi mempersiapkan program pemerintah dengan baik. “Hal ini menjadi kriteria untuk menegaskan komitmen para calon manajer Kopdes dan kesiapan mereka melanjutkan tugas penting ini,” tambahnya. Dengan demikian, denda bukan semata-mata hukuman, melainkan alat untuk menyaring calon yang benar-benar berdedikasi.

Viralnya unggahan di platform X memicu perdebatan warganet, namun BKN tetap pada pendirian bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.