Media Kampung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan yang ke-15 kali secara berturut-turut, menandakan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa opini WTP harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi aspek administrasi keuangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dedi Mulyadi, opini WTP merupakan cerminan kinerja efektif Pemprov Jabar dalam menjalankan rencana pembangunan. Ia berharap capaian ini tidak hanya membuat pemerintah puas, tetapi juga mendorong kepuasan publik dan kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat yang telah menjalankan fungsi pengawasan, serta seluruh aparatur Pemprov Jabar yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mengapresiasi BPK RI dan BPK Jabar yang konsisten melakukan evaluasi, kritik, dan saran bagi perbaikan pelayanan.
KDM berharap ke depannya BPK RI tidak hanya memeriksa sampel, tetapi dapat memeriksa seluruh laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jabar agar hasil pemeriksaan lebih optimal dan komprehensif. Ia juga menanggapi catatan BPK terkait pengelolaan belanja daerah.
Menurut KDM, optimisme tinggi Pemprov Jabar untuk mendorong pembangunan terkendala oleh kemampuan fiskal daerah yang dipengaruhi realisasi transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah relatif tercapai, namun dana transfer dari pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), tidak tercapai. Ia berharap BPK dapat memfasilitasi rekonsiliasi antara Pemprov Jabar dengan Kementerian Keuangan terkait kewajiban pembayaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan DBH yang belum sepenuhnya diterima.
“Pemprov Jabar punya kewajiban membayar dana PEN kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat juga punya kewajiban membayar DBH yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi sehingga hutang kita juga menjadi piutang kita dan catatan APBD bisa ditutup dengan baik,” ujarnya.
KDM juga menyoroti keterlambatan pencairan dana transfer yang berdampak pada pengelolaan fiskal daerah. Ia berharap dana transfer yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan dapat disalurkan secara konsisten hingga akhir tahun anggaran. Pada tahun 2025, dana tersebut justru dibayarkan menjelang kontraktor harus dibayarkan sehingga mengalami penundaan.
Terkait biaya pendidikan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), KDM mengakui masih ada kelemahan administratif akibat banyak sekolah kekurangan tenaga pengelola administrasi. Hal ini menjadi catatan penting yang segera dievaluasi.
Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mendukung penuh langkah DPRD dan Pemprov Jabar untuk mengawal dan menyelesaikan sejumlah rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD yang efektif dan efisien sangat penting karena setiap rupiah yang dialokasikan mencerminkan pekerjaan publik dan harapan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan